Aplikasi SPMB Online Tingkat SMP Kab. Ogan Komering Ulu
Silahkan pilih salah satu jalur SPMB yang akan di ikuti
Pendaftaran SPMB Online Kab. OKU
Silahkan pilih jalur SPMB yang diinginan :Jalur Domisili
Persyaratan Pendaftaran :
- Khusus bagi Calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (Satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- Nama Tua / Wali Calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama Orang Tua / Wali yang tercatum pada Raport / Ijazah jenjang sebelumnya, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga sebelumnya.
- Dalam hal Orang Tua / Wali Calon Murid sebagaimana dimaksut pada poin 2 terdapat perbedaan, Kartu Keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid :
- Meninggal Dunia
- Bercerai
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru
- Orang Tua / Wali Calon Murid yang meninggal dunia dan Bercerai sebagaimana dimaksud pada poin 3 dibuktikan dengan Akta Kematian atau Akta Cerai yang diterbitkan oleh Instansi Berwenang.
- Surat Keterangan Domisili sebagaimana pada poin 1 diterbitkan oleh Pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah / Kepada Desa atau Pejabat Setempat yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai :
- Calon murid telah berdomisli paling singkat 1 ( Satu ) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili,
- Bencana Alam seperti (Banjir, Kebakaran, Tanah Longsor dan Bencana yang lainya).
- Scan Asli Kartu Keluarga (Umur KK Paling Sedikit 1 Tahun)
- Scan Asli Akte Kelahiran
- Seluruh File Berformat (.pdf)
Jalur Prestasi
Persyaratan Pendaftaran :
- Persyaratan Khusus SPMB Jalur Prestasi Akademik, Akademik Non Formal dan Non Akademik.
- Jalur Prestasi Akademik Formal :
- Juara 1
- Juara 2
- Juara 3
- Jalur Prestasi Akademik Non Formal :
- Olimpiade Sains Nasional (OSN) yang dilaksanakan Pemerintah Pusat
- Lomba Siswa Berprestasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah
- Lomba Siswa Berprestasi yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kab.OKU
- Sertifikat/piagam Akademik Non Formal diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 ( tiga ) tahun sebelum pendaftaran SPMB dengan kategori juara sebagai berikut :
- Tingkat Kabupaten Juara 1 dan 2
- Tingkat Provinsi Juara 1,2 dan 3
- Tingkat Nasional Juara 1,2 dan 3
- Jalur Prestasi Non Akademik :
- Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FL2SN)
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- Gala Siswa Indonesia (GSI)
- Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI)
- Ketua PRAMUKA
- Calon murid baru yang mendaftar di jalur Prestasi Non Akademik, sertifikat/piagam diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh :
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Provinsi / Daerah
- Kejuaraan yang diselenggarakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), seperti PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi), PORWIL (Pekan Olahraga Wilayah), PRAPON (Pra Pekan Olahraga Nasional), PON (Pekan Olahraga Nasional) bukan merupakan kejuaraan yang diselenggarakan oleh organisasi cabang olahraga.
- Sertifikat/piagam non akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 ( tiga ) tahun sebelum pendaftaran SPMB dengan kategori juara sebagai berikut :
- Tingkat Kabupaten Juara 1 dan 2
- Tingkat Provinsi Juara 1,2 dan 3
- Tingkat Nasional Juara 1,2 dan 3
- Bukti Prestasi
- Rapot semester 7 sampai dengan semester 11 (asli dan fotocopi yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah dari sekolah asal),
- Piagam Prestasi/Sertifikat Prestasi Akademik, Akademik Non Formal dan Prestasi Non Akademik ( asli dan fotocopi yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah dari sekolah asal).
- Scan Asli Kartu Keluarga
- Scan Asli Akte Kelahiran
- Scan Asli Bukti Piagam / Sertifikat Prestasi
- Seluruh File Berformat (.pdf)
Prestasi Akademik atau Akademik Non Formal dan Non Akademik dibuktikan dengan :
Jalur Afirmasi
Persyaratan Pendaftaran :
Persyaratan Khusus pada jakur Afirmasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan Disabilitas.
- Memiliki bukti – bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Peserta didik yang masuk Jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi yang bersangkutan
- Calon peserta didik Jalur Afirmasi dan Disabilitas yang mendaftar lebih dulu diprioritaskan untuk diterima. Dokumen yang disiapkan :
- Scan Asli Kartu Keluarga
- Scan Asli Akte Kelahiran
- Scan Asli Salah Satu Kartu Jaminan Sosial (KIP, PKH/KKS)
- Seluruh File Berformat (.pdf)
Jalur Mutasi
Dokumen yang disiapkan :
- Scan Asli Kartu Keluarga
- Scan Asli Akte Kelahiran
- Scan Asli Surat Keterangan Pindah dari Instansi Orang Tua Bekerja
- Seluruh File Berformat (.pdf)